Utang Puasa Mayit, Bisakah Dibagi Qadhanya?
Ustadz ada seseorang meninggal di bulan Ramadan ini namun dia masih punya utang katakanlah 4 hari puasa. Yang meng-qada-kan keluarga/ahli warisnya kan ustadz? Si mayit meninggalkan seorang istri dan 3 Orang anak.
Bagaimana jika hutang puasanya diqada 4 orang ahli waris itu dalam hari yang sama?
Robi, di Bantul.
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.
Sebelum kita membahas bolehkah utang puasa mayit dibagi kepada anak-anak atau keluarganya, kita kaji terlebih dahulu kriteria puasa mayit yang menjadi tanggungan keluarga mayit.
Ini dapat kita ketahui melalui penyebab mayit tidak puasa. Penyebabnya tidak lepas dari tiga sebab berikut :
Pertama, beruzur puasa yang tidak ada harapan berakhir. Seperti sakit menahun, atau tua renta.
Kosekuensi: membayar fidyah berupa makanan sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Jika fidyah belum dibayar saat masih hidup, maka ahli warisnya yang bertanggung jawab membayarkan fidyah tersebut, berupa makanan, bukan membayarkannya dengan puasa.
Dalilnya adalah, surat Al Baqarah ayat 184:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Bagi orang yang tidak mampu puasa (karena tua renta atau sakit menahun), baginya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Kedua, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Namun tidak ada kesempatan membayar puasa, karena ajal mendahului. Seperti sakit yang ada harapan sembuh.
Misal, saat bulan puasa seorang mengalami sakit tipes. Kemudian puasa belum berakhir, ajal mendahuluinya. Atau, ada kesempatan hari untuk membayar setelah bulan puasa, namun sedang beruzur, seperti sakit kembali kambuh atau dia sedang safar, lalu ajal menjemputnya.
Konsekuensi: mayit tidak dihukumi memiliki hutang puasa. Sehingga ahli waris, tidak perlu membayarkan puasa mayit.
Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ
Siapa yang sakit atau dalam perjalanan/musafir (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah: 185).
Allah mewajibkan mengganti puasa di hari yang lain bagi orang sakit atau musafir yang tidak puasa. Namun, dia beruzur untuk bertemu dengan hari lain tersebut, karena ajal mendahuluinya. Orang seperti ini tidak ada tanggungan kewajiban mengganti puasa. Karena dia meninggal sebelum tibanya waktu wajib meng-qodo’. Sehingga dia tidak ada kewajiban membayar puasa, demikian pula ahli warisnya. Seperti seorang yang meninggal sebelum bertemu ramadhan, dia tidak ada kewajiban puasa Ramadhan karena meninggal sebelum tiba waktu wajib berpuasa.
Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, diterangkan,
واتفق أهل العلم على أنه إذا أفطر في المرض والسفر ، ثم لم يفرط في القضاء حتى مات فإنه لا شيء عليه ، ولا يجب الإطعام عنه
Ulama sepakat bahwa seorang yang tidak puasa karena sakit atau safar, kemudian dia tidak teledor (pent, menunda tanpa uzur) dalam meng-qodo’ puasa, sampai meninggal dunia, maka dia tidak ada kewajiban apapun, demikian pula ahli waris tidak ada tanggungan membayarkan fidyah untuknya. (‘Aaunul Ma’bud, 7/36).
Ketiga, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur syar’i. Seperti tidak puasa karena sakit tipes. Setelah bulan puasa usai, dia menunda qodo’ tanpa uzur.
Konsekuensi: mayit dihukumi memiliki hutang puasa, sehingga ahli waris bertanggungjawab membayarkan puasanya.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,
من مات وعليه صيام صام عنه وليه
Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-)
Dari klasifikasi di atas, menjadi jelaslah kriteria puasa mayit yang wajib dibayarkan oleh kerabatnya. Yaitu:
“Puasa yang ditinggalkan mayit disebabkan uzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur.”
Penjelasan ini juga berlaku pada hutang puasa wajib mayit lainnya, seperti puasa nazar, puasa kafarot sumpah dll.
Baca juga : Apa Kafarat Nazar?
Bolehkah Utang Puasa Mayit Dibagi Kepada Kerabat-Kerabatnya?
Jawabannya, ada pada hadis yang kami sebutkan di atas,
من مات وعليه صيام صام عنه وليه
Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori dan Muslim)
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pada hadis ini, mengungkapkan pihak yang berwenang membayarkan puasa mayit, dengan konteks umum, yaitu kata mufrod (tunggal), yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof).
ولي (Wali)
Ini kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof.
ه (nya)
Ini juga kata mufrod. Statusnya dalam kalimat sebagai mudhof ilaih.
Sehingga kalimat ” وليه (wali nya)” statusnya adalah, mufrod yang di-idhofahkan (mufrodul mudhof).
Dalam sebuah kaidah Ushul Fikih dinyatakan,
المفردُ المضاف يُفيدُ العموم
Kata mufrod (tunggal) yang disandarkan (di-idofahkan) kepada kata yang lain, menghasilkan makna umum.
Sehingga bisa disimpulkan, seluruh anak mayit atau kerabat-kerabatnya, boleh membayarkan hutang puasa Sang Mayit. Baik personal maupun para kerabat berkerjasama membayarkan dengan dibagi-bagi. Misal mayit memiliki hutang puasa 10 hari. Dia memiliki 5 anak. Kemudian masing-masing anak sepakat membayarkan dua hari hutang puasa orangtuanya yang sudah meninggal. Seperti ini boleh.
Bahkan jika dilakukan dalam satu hari yang samapun, boleh. Dalam sehari, sekaligus lima anak itu membayarkan 10 hari hutang puasa orangtuanya. (‘Umdatul Qori’, 11/82).
Dengan syarat, puasa yang menjadi hutang mayit, bukan puasa yang disyaratkan urut, seperti puasa kafarot hubungan badan di siang Ramadhan. Jika hutang puasa mayit berupa puasa yang diharuskan urut, maka ahli warisnya bertanggungjawab membayarkan secara urut pula. Baik ditunaikan personal maupun dibagi-bagi.
Dalam Fatawa Islam nomor 155495 ada penjelasan,
فالراجح – إن شاء الله – من حيث الدليل أن من مات وعليه صيام جاز لوليه أن يصوم عنه…… ثم إن كان على الميت عدد من الأيام فصام عنه أولياؤه بعدد تلك الأيام جاز ذلك، ولو وقع صومهم في يوم واحد، ولو صام أحد أوليائه بعضا والآخر بعضا جاز كذلك، وشرط ذلك ألا يكون هذا الصوم مما يجب فيه التتابع كصوم كفارة الظهار وكفارة اليمين إن قلنا بوجوب التتابع فيها.
Pendapat yang kuat insyaallah, berdasarkan dalil yang ada, seorang yang meninggal memiliki hutang puasa, kerabatnya boleh membayarkan puasanya…. Kemudian jika mayit memiliki hutang puasa sejumlah hari, lalu kerabat-kerabatnya bekerjasama membayarkan puasa mayit sejumlah hari tersebut, boleh. Meskipun dilakukan di satu hari yang sama. Atau satu kerabat mewakili sejumlah hutang puasa mayit, kemudian yang lain juga demikian, boleh.
Namun seperti ini boleh dengan syarat, hutang puasa mayit buka puasa yang wajib dilakukan dengan urut, seperti puasa kafarot dzihar, kafarot sumpah jika kita memilih pendapat yang wajib dilakukan secara urut.
Demikian.
Wallahua’lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/34953-utang-puasa-orang-yang-sudah-meninggal-bolehkah-qadhanya-dibagi.html